Bataviainews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi bahwa menurut hukum, Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai tanah negara yang pelaksanaannya dilimpahkan sebagian kepada pemegang hak untuk mengelolanya, sedangkan di mata publik, HPL dianggap sebagai tanah negara yang pengelolaannya (bukan kepemilikannya) diserahkan kepada pihak lain.
Publik umumnya lebih familiar dengan hak-hak atas tanah yang lebih jelas seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Guna Usaha (HGU), sehingga HPL sering disalahpahami sebagai tanah yang statusnya tidak jelas atau tidak bisa dimiliki secara perorangan.
HPL di mata hukum pertanahan
Hak menguasai negara :
- HPL bukan hak milik pribadi, melainkan bentuk penguasaan negara atas tanah yang pelaksanaannya didelegasikan kepada pihak tertentu (misalnya instansi pemerintah atau badan hukum).
Bisa beralih :
- HPL dapat dialihkan menjadi Hak Milik jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti untuk kepentingan umum atau melalui pelepasan hak dan pembentukan Hak Milik di atasnya.
Bisa dipecah :
- Di atas tanah HPL, dapat diberikan hak-hak lain seperti HGB, Hak Pakai, dan sebagainya, yang tunduk pada peraturan dan jangka waktu yang ditentukan.
Tidak dapat diperjualbelikan :
- Secara langsung, tanah HPL tidak bisa diperjualbelikan karena bukan hak milik. Namun, hak atas tanah di atasnya (misalnya HGB) dapat diperjualbelikan dengan prosedur yang sesuai.
HPL di mata publik Kurang populer :
- HPL kurang familiar bagi masyarakat umum dibandingkan hak-hak tanah lainnya yang lebih umum, seperti Hak Milik.
Status tidak jelas :
- Banyak orang menganggap status HPL sebagai tanah yang “tidak jelas” atau “tersangkut” karena kepemilikannya bukan perorangan.
Potensi disalahpahami :
- Publik sering keliru memahami HPL dengan HGB, padahal HPL adalah hak menguasai, sedangkan HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang belum tentu milik sendiri.
Potensi disalahgunakan :
- Pernah ada kasus penyalahgunaan penguasaan HPL kepada swasta yang menimbulkan kontroversi dan mengakibatkan tanah kembali ke negara karena pelanggaran hukum.
HPL Adalah Hak Pengelolaan.
Tanah merupakan faktor sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terlebih-lebih di lingkungan masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupan dari tanah. Di lain sisi, legalitas dari tanah juga tak kalah pentingnya untuk dipahami masyarakat.
Dari sekian jenis hak atas tanah yang berlaku di Tanah Air, HPL adalah Hak Pengelolaan salah satu jenis legalitas yang sah di mata hukum.
Penggunaannya pun masif kendati terbatas bagi beberapa kalangan masyarakat.
Pengertiannya, HPL adalah hak pengelolaan yang merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannya dengan Hak Pengelolaan.
HPL Adalah Hak Pengelolaan.
HPL adalah hak Pengelolaan yang merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Hak atas tanah merupakan hak yang memberikan wewenang untuk memakai tanah yang diberikan kepada orang atau badan hukum.
Pada prinsipnya, tujuan pemakaian tanah adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) mengenal beberapa hak atas tanah yang antara lain meliputi: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Dalam perkembangan hukum tanah nasional dikenal pula Hak Pengelolaan. Jika melihat pengaturan yang ada di dalam UUPA, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan “Hak Pengelolaan” sebagai salah satu hak atas tanah.
UUPA hanya menyebut istilah “pengelolaan” dalam Penjelasan Umum II angka 2 UUPA.
Keberadaan Hak Pengelolaan bukan merupakan hak atas tanah yang didasarkan pada undang-undang (dalam hal ini UUPA), tetapi merupakan hak yang didasarkan pada peraturan di bawah undang-undang, yaitu :
- berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.
- Peraturan Menteri ini memperkenalkan istilah Hak Pengelolaan untuk pertama kalinya.
- Dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 diubah dengan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yang antara lain mengatur mengenai badan-badan hukum yang dapat diberikan Hak Pengelolaan atau HPL adalah instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Persero, Badan Otorita dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Ciri-Ciri HPL Adalah Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).
Merujuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Di dalam UU PA tidak secara eksplisit mengatur tentang HPL.
HPL justru tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”.
Hal ini berimplikasi bahwa HPL hakikatnya bukan hak atas tanah gempilan dari HMN.
- HPL tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). Namun, di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah).
- HGB/HP di atas HPL dapat dialihkan kepemilikannya dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.
- Subjek HPL antara lain instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) PT Persero, badan otorita, dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
arthur Noija berpendapat saat ini diperlukan perundang-undangan tentang HPL yang mendudukkan kembali fungsi HPL pada fungsi semula sebagi kewenangan publik.
Tata cara pendaftaran.
Mendaftarkan hak pengelolaan harus melalui proses dan aturan yang berlaku di masing-masing daerah administrasi.
Secara garis besar, di bawah ini syarat yang dibutuhkan untuk tata cara pendaftaran hak pengelolaan lahan.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi setempat bermaterai Rp10.000.
- Indentitas Pemohon/Penangung Jawab.
- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Badan Usaha: Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili dan NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
- Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- SPPT PBB Tahun berjalan dan Bukti pembayaran PBB (Fotokopi)
- Surat Petunjuk Pelaksanaan (SPP) atau Akta Jual Beli (Fotokopi yang dilegalisasi Notaris)
- Foto lokasi HPL
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp10.000 tentang kesanggupan membayar, keabsahan dokumen, penguasaan fisik, tidak sengketa dan pernyataan tidak akan menuntut pembayaran pemasukan yang telah dikeluarkan.
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Wewenang Pemegang Hak Pengelolaan.
Pemegang HPL adalah sebatas pada badan hukum Pemerintah baik yang bergerak dalam pelayanan publik (pemerintahan) atau yang bergerak dalam bidang bisnis, seperti BUMN/BUMD. Sedangkan, PT Persero dan badan hukum swasta tidak mendapatkan peluang untuk berperan serta sebagai subjek atau pemegang Hak Pengelolaan.
Terkait dengan wewenang yang diberikan kepada pemegang Hak Pengelolaan baik kementerian, pemerintah daerah, maupun Hak Pengelolaan yang diberikan kepada perusahaan (djawatan), tidak ada perbedaan, yaitu meliputi wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut :
- Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.
- Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
- Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut untuk pihak ketiga menurut persyaratan pemegang Hak Pengelolaan yang meliputi hal peruntukan, penggunaan, jangka waktu, dan kompensasi dengan ketentuan pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jika dilihat dari istilah pengelolaan yang diperkenalkan di dalam UUPA lebih tepat apabila Hak Pengelolaan atau HPL adalah sebagai aspek “kewenangan” untuk mengelola tanah. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri tersebut telah bergeser menjadi suatu hak atas tanah tersendiri.
Dalam praktiknya pelaksanaan Hak Pengelolaan mengalami perkembangan yang signifikan baik dari sisi pengaturannya maupun implementasi di lapangan. (Arthur Noija SH)



















